Mutu sangat berpengaruh terhadap nilai atau harga jual komoditi kopi. Untuk memenuhi permintaan konsumen, biasanya para pedagang kop memperkerjakan sejumlah orang sebagai tenaga sortir. Dengan demikian, nilai tambah harga jual kopi (green bean) akan diperoleh oleh para pedagang bukan oleh petani. Standar Mutu Biji Kopi sudah digalakkan Sejak tahun 1978 melalui SK Menteri Perdagangan No. 108/Kp/VII/78 Tanggal 1 JUli 1978. Standar mutu biji kopi yang digunakan adalah sistem triase. Namun demikian, sejak tanggal 1 Oktober 1983 sampai saat ini, untuk menetapkan mutu kopi, Indonesia menggunakan sistem nilai cacat (Defects Value System) sesuai keputusan ICO (International Coffe Organization). Dalam system cacat ini, semakin banyak nilai cacatnya, maka mutu kopi akan semakin rendah dan sebaliknya semakain kecil nilai cacatnya maka mutu kopi semakin baik. Pada awal tahun 2002, Dewan ICO (International Coffee Organization) mengadakan sidang yang menghasilkan Resolusi No. 407 yang berisi Progra